Beginilah Tata Sistem dan Ketetapan Taaruf

Wiki Article

Dalam agama Islam tak mengajarkan berpacaran, tapi ada metode lain untuk saling mengetahui satu sama lain supaya kedua insan manusia saling mempunyai, yakni Taaruf. Taaruf dalam islam tentu sangat dianjurkan dibandingi dengan pacaran karena dalam islam aturan pacaran itu haram. Ya, seperti yang telah dikenal bersama bahwa pacaran ialah aktivitas yang mendekati zina sehingga dilarang oleh agama Islam. Lalu bagaimana tata sistem dan ketentuan taaruf? Berikut penjelasannya

Pengertian Taaruf
Taaruf [التعارف] secara bahasa dari kata ta’arafa – yata’arafu [تعارف – يتعارف], yang artinya saling mengenal. Kata ini ada dalam al-Quran, tepatnya di surat al-Hujurat,

يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا

“Hai manusia sebenarnya kami telah menghasilkan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu mewujudkan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (li-ta’arofu) …” (QS. al-Hujurat: 13).

Artinya taaruf antara lelaki dan wanita yang hendak menikah,Pernikahan berarti saling kenalan sebelum menuju tahapan pernikahan. Dalam pengerjaan taaruf nantinya akan ada pihak ketiga yang menemani pengerjaan taaruf tersebut yakni mahramnya sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang buruk, lain halnya dengan pacaran yang seringnya berduaan sehingga mempunyai kans untuk mendekatkan diri pada zina.



Memang tak seluruh pacaran itu buruk seperti umpamanya pacaran bagi mereka yang sudah menikah, ada pula pacaran pemuda-pemudi yang belum menikah, pacaran memang mempunyai banyak mudhorotnya ketimbang manfaatnya.

Jika diamati dari lama waktunya, tentu prinsip dari taaruf dalam islam ialah lebih cepat lebih baik. Sekiranya kedua calon mempelai sudah siap dan sama-sama mantap, karenanya pernikahan akan langsung digelar. Melainkan, jika ada salah satu pihak yang merasa tidak cocok, karenanya mereka hanya hingga pada pelaksanaan taaruf saja.

Cara dan Ketetapan Taaruf
Persyaratan-persyaratan agar taaruf tidak melanggar syariat ialah dengan meluruskan niat untuk menyempurnakan agama dengan menikah karena Allah ta’ala bukan karena keterpaksaan, menjaga kesucian dikala mengerjakan taaruf dengan berlaku jujur dan tak ada yag ditutup-tutupi, menerima atau menolak dengan metode yang baik, dan terakhir merupakan wajib ada mahram yang memandu.

Tidak ada metode khusus dalam permasalahan taaruf. Intinya bagaimana seseorang bisa menggali data calon pasangannya, tanpa melanggar hukum syariat maupun adat masyarakat. Berikut sebagian catatan yang perlu dilihat berkaitan taaruf, diantaranya:

Sebelum terjadi akad nikah, kedua calon pasangan, baik lelaki maupun wanita, statusnya ialah orang lain. Sama sekali tidak ada relasi kemahraman. Sehingga berlaku undang-undang lelaki dan wanita yang bukan mahram. Mereka tak dibolehkan untuk berdua-an, saling bercengkrama, dst. Baik secara segera atau melalui media lainnya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

“Jangan hingga kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan yakni orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth).

Setan menjadi pihak ketiga, tentu bukan sebab berharap merebut calon pasangan anda. Tetapi mereka hendak menjerumuskan manusia ke maksiat yang lebih parah.

Luruskan niat, bahwa anda taaruf betul-betul sebab ada i’tikad baik, ialah ingin menikah. Bukan sebab berkeinginan koleksi kenalan, atau cicip-cicip, dan seluruh gelagat tak serius. Membuka peluang, untuk memberi harapan palsu kepada orang lain. Perbuatan ini termasuk sikap mempermainkan orang lain, dan dapat termasuk kedzaliman. Sebagaimana dirinya tidak berkeinginan disikapi seperti itu, karenanya jangan sikapi orang lain seperti itu.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Kalian tidak akan beriman sampai kalian suka sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia berkeinginan disikapi bagus yang sama.” (HR. Bukhari & Muslim)

Menggali data pribadi, dapat lewat tukar biodata. Masing-masing bisa saling menceritakan biografinya secara tertulis. Sehingga tidak seharusnya mengerjakan pertemuan untuk saling cerita. Artikel mewakili verbal. Meskipun tak semuanya sepatutnya dibuka. Ada komponen yang perlu terus terang, terutamanya berkaitan data yang dibutuhkan untuk kelangsungan keluarga, dan ada yang tak sepatutnya dikenal orang lain. Seandainya ada keterangan dan data tambahan yang diperlukan, sebaiknya tak berkomunikasi seketika, namun bisa lewat pihak ketiga, seperti kakak lelakinya atau orang tuanya.
Setelah taaruf diterima, dapat jadi mereka belum berjumpa, karena cuma tukar biografi. Karena itu, bisa dilanjutkan dengan nadzar. Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, beliau menyebutkan,
“Suatu dikala saya berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Ia mau menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya,

“Apakah engkau sudah memandangnya?”

Jawabnya, “Belum.”

Lalu beliau memerintahkan,

انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)

Nadzar dapat dijalankan dengan metode datang ke rumah calon pengantin wanita, sekaligus menghadap lantas orang tuanya.

Dibolehkan memberikan hadiah dikala proses taaruf. Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا كَانَ مِنْ صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ أَوْ عدةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ أَوْ حُبِىَ

“Segala mahar, pemberian dan komitmen sebelum akad nikah itu milik penganten wanita. Lain halnya dengan pemberian sesudah akad nikah, itu seluruh milik orang yang diberikan” (HR. Abu Daud 2129)

Jika berlanjut menikah, karenanya hadiah menjadi hak pengantin wanita. Seandainya nikah dibatalkan, hadiah dapat dikembalikan.

Jenjang Taaruf
1. Utarakan Niat Menikah Terhadap Orang Tua
Umroh.com merangkum, seluruh sesuatu dimulai dengan niat, dalam melaksanakan progres taaruf minta izin kepada orang tua sangatlah penting seperti yang kita kenal bahwa Ridho Alloh SWT terletak pada Ridho kedua orang tua. Saat dimana do’a dan ridho sudah didapatkan karenanya yang sulit akan menjadi gampang.

2. Cari Perantara
Seperti yang telah tertulis diatas bahwa perantara dalam cara kerja taaruf bisa melalui media taaruf online dan orang-orang di lingkungan sekitar. Seandainya progres taaruf melalui media online maka admin dari media taaruf online hal yang demikian akan memberikan ruang untuk calon taaruf saling mengenal dan menyajikan diri tapi, tetap dalam pengawasan misalnya dengan membikin grup yang berisikan admin dan kedua calon taaruf .

Apabila via orang-orang di lingkungan sekitar, taaruf ini sudah terjadi disebagian masyarakat ialah dengan menanyakan apakah bersedia untuk dikenalkan dengan si calon taaruf atau tak, kemudian memutuskan jadual pertemuan sekiranya memang bersedia tapi tetap diantar oleh perantara.

3. Tukar Biodata
Pengerjaan taaruf dengan bertukar biodata bertujuan untuk kedua calon dapat saling mengetahui identitas masing-masing. Pantas dengan tujuan taaruf ini untuk menjaga kesucian dan kemuliaan.

Isi dari biodata dalam progres taaruf antara lain: identitas diri, kesukaan, ketidaksukaan, hobi, kelebihan, kekurangan, visi dan misi pernikahan dan lain sebagainya.

4. Pertemuan Keluarga
Setelah bertukar biodata, kedua calon taaruf sepakat dan melanjutkan ketahap berikutnya merupakan pertemuan keluarga. Pertemuan keluarga merupakan tahap yang dapat dikatakan pengerjaan menuju puncak karenanya pertemuan keluarga ini saling mengetahui lebih dalam. Ada yang mengatakan bahwa pernikahan bukan menyatukan dua insan saja melainkan dua keluarga.

5. Sholat Istikhoroh
Sholat Istikhoroh yakni ibadah Sunnah yang dikerjakan untuk meminta supaya diberikan pertanda atas kedua alternatif dan adapun tanda dari Alloh SWT dapat datang via mimpi atau malah kemantapan hati.

Sekiranya setelah melewati tahap pertemuan keluarga, Shalat Istikhoroh ini menjadi solusi untuk calon taaruf apakah berkeinginan melanjutkan atau tak ketahap selanjutnya karena pedoman dari Allah SWT itulah yang terbaik.

6. Khitbah
Khitbah atau yang awam disebut lamaran adalah suatu permintaan dari pihak laki-laki terhadap pihak perempuan dengan maksud untuk menikahinya.

Lamaran ini dapat dilaksanakan oleh sang laki-laki secara lantas ataupun diwakilkan oleh pihak lain cocok ketentuan agama Islam. cara kerja khitbah belum selesai jikalau pihak perempuan belum memberikan jawaban. Sekiranya perempuan berkata iya maka berarti sang perempuan sudah legal dilamar.

7. Akad dan Walimah
Pengerjaan terakhir dalam taaruf , akad adalah ikatan yang menyatukan kedua insan laki-laki dan perempuan dalam ikatan yang suci lillah. Walimah ‘ursy ialah acara yang dilaksanakan sebagai ucapan rasa syukur sesudah diadakannya akad nikah. Undang-undang Walimah ‘ursy merupakan Sunnah Muakkad.

tata cara dan ketentuan taaruf. Semoga kita senantiasa mencontoh sya’riat yang sudah diatur Allah SWT. Aamiin

Report this wiki page